PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
