Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
2020, No.254 -12-
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri logam, industri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
2020, No.254 -13-
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat
transportasi dan maritim, dan industri elektronika
dan telematika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri
Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka
