Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri
keramik, dan industri pengelolaan bahan galian
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian
2020, No.254 -10-
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan
industri alas kaki;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri
farmasi, industri semen, industri keramik, dan
industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri
barang galian nonlogam, serta industri tekstil,
industri kulit, dan industri alas kaki;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No.254 -11-
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
