PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
