Pasal 14
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
2020, No.254 -9-
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia
hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
