PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
