Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Industri Agro
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa
industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan
2020, No.254 -8-
usaha industri pada industri hasil hutan dan
perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri
Agro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil
