PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 11
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil
hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan
perikanan, dan industri minuman dan tembakau.
2020, No.254 -7-
