RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas:
rincian Anggaran Pendapatan Negara;
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
rincian Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -3-
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci
menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi,
fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja,
sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci
menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk
anggaran program pengelolaan subsidi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
- rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Perimbangan;
rincian Dana Insentif Daerah; dan
rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Transfer Umum; dan
rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil; dan
- rincian Dana Alokasi Umum.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -4-
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(7) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal
25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran VII;
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII; dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII,
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -5-
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(8) Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(9) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(11) Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(12) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(14) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan
petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada
masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -6-
(15) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah; dan/atau
- memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau
membayar iuran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan,
pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (15), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(17) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b digunakan untuk mendukung
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Pasal 6
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran
XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -7-
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program
yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang
tidak terserap pada tahun 2017;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja
operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai
dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru untuk penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
- pergeseran anggaran untuk penyediaan dana
guna penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar
negeri yang telah closing date;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang untuk menjaga ketahanan ekonomi dan
fiskal;
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -8-
- Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan
Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan
pembiayaan;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan parameter,
realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan guna tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2017 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -9-
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11),
Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16
ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6138);
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -2-
