Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -7-
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program
yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian
Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang
tidak terserap pada tahun 2017;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja
operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai
dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru untuk penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
- pergeseran anggaran untuk penyediaan dana
guna penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar
negeri yang telah closing date;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang untuk menjaga ketahanan ekonomi dan
fiskal;
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -8-
- Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan
Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan
pembiayaan;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan parameter,
realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan guna tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
