Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -3-
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci
menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi,
fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja,
sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci
menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk
anggaran program pengelolaan subsidi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
