Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
- rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Perimbangan;
rincian Dana Insentif Daerah; dan
rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Transfer Umum; dan
rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil; dan
- rincian Dana Alokasi Umum.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -4-
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(7) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal
25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran VII;
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII; dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII,
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -5-
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(8) Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(9) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(11) Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(12) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(14) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan
petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada
masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.244 -6-
(15) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah; dan/atau
- memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau
membayar iuran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan,
pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (15), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(17) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b digunakan untuk mendukung
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
