PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
(1) Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan TNI.
(2) Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI meliputi juga pemberian
dukungan kesehatan bagi calon anggota TNI pada saat pendidikan pembentukan.
(3) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(4) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan latihan TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.
