PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
(1) Pemberian dukungan kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan:
operasi militer untuk perang; dan
operasi militer selain perang.
(2) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perangkat kesehatan perorangan dan perangkat kesehatan satuan.
(3) Perangkat kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Panglima TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.251
