PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
Pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
pemberian dukungan kesehatan latihan TNI;
pemberian dukungan kesehatan operasi TNI;
pemeriksaan kesehatan anggota TNI;
pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan.
