PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 25
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri
berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
- pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
- pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
- pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat;
- pelayanan kedokteran lalu lintas;
- pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2013, No.251
- pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
- pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas kesehatan Polri.
(2) Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati
akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
