PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 26
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
- menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian;
- memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK); dan
- identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.
