PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 24
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
- Kedokteran Kepolisian; dan
- kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian.
