PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 23
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk kegiatan operasi:
- intelijen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.251 12
- pengamanan kegiatan;
- pemeliharaan keamanan;
- penegakan hukum;
- pemulihan keamanan;
- kontijensi; dan
- penugasan pemelihara perdamaian dunia.
(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung Tugas Pokok dan Fungsi Polri
