PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 22
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pembinaan kesehatan gigi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan tugas operasi.
