PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
(1) Dukungan kesehatan latihan Kepolisian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian.
(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3) Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian termasuk
pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota Polri pada saat pendidikan pembentukan.
(4) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
