PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
(1) Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
- pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.251
- pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan
- pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP).
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi kesehatan promotif dan preventif.
(3) Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta.
(4) Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
