PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
- pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi;
- pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika dan obat-obatan terlarang; dan
- pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri.
