PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Kesehatan Kepolisian sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a meliputi:
- pelayanan kesehatan; dan
- pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri.
