PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN
Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
- kesehatan Kepolisian;
- dukungan kesehatan latihan Kepolisian; dan
- dukungan kesehatan operasi Kepolisian.
