PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI;
memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan
peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.251
