PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
(1) Pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit
sandaran Operasi dan Latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a meliputi peningkatan kemampuan sumber daya
manusia serta keilmuan kesehatan matra yang meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan, dan kesehatan kedirgantaraan.
(2) Pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber
daya manusia serta keilmuan kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga kesehatan matra TNI, meliputi:
Lembaga Kesehatan Militer TNI-Angkatan Darat;
Lembaga Kesehatan Keangkatan Lautan TNI-Angkatan Laut; dan
Lembaga Kesehatan Penerbangan TNI-Angkatan Udara.
