PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 11
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan
pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
