Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan mengutamakan kegiatan promosi kesehatan;
pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan kegiatan intervensi medis;
pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI;
pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.251 8
Paragraf 3 Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung Tugas Pokok dan Fungsi TNI
