Pasal 14
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
(1) Pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram
anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi:
- lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat;
- lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan
- lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara.
(2) Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan
memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang diselenggarakan oleh:
- lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat;
- lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut;
- lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara;
- lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan
- lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat.
(3) Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan
operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diselenggarakan oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.
