PENYELENGGARAANKEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public
Service Obligation/ PSO) untuk Angkutan Barang di
Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang
ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan sesuai dengan trayek yang telah
ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga
keselamatan serta keamanan pelayaran.
- Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk
membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang
besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
BAB II ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Untuk menyediakan komoditas barang dan
mengurangi disparitas harga bagi masyarakat,
Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan
publik untuk angkutan barang di laut.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan semua jenis komoditas yang dibongkar
atau dimuat dari clan ke kapal, meliputi barang
kebutuhan pokok clan barang penting sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
barang kebutuhan pokok clan barang penting.
Pasal3
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai
berikut:
- melaksanakan pelayaran angkutan barang
berdasarkan tarif clan jaringan trayek yang
ditetapkan oleh Menteri;
- memberikan perlakuan clan pelayanan bagi semua
pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri; clan
- menjaga keselamatan clan keamanan angkutan
barang.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di laut diselenggarakan oleh
Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(3) Apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara lain di bidang angkutan laut,
penugasannya ditetapkan oleh Menteri.
PasalS
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal6
Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran
Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang
sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai
dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha
Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan
melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan laut ditandatangani segera setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memuat paling sedikit:
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas;
- hak ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perJanJian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di
laut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal9
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin kesediaan barang dan
untuk mengurangi disparitas harga bagi masyarakat
serta untuk menjamin kelangsungan pelayanan
penyelenggaraan angkutan barang ke daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dalam
mendukung pelaksanaan tol laut, perlu adanya
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu
untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan, dapat dilakukan penugasan
kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan
mendapatkan kompensasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138);
