Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang
sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai
dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha
Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan
melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan laut ditandatangani segera setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memuat paling sedikit:
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas;
- hak ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perJanJian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di
laut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal9
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
