PERPRES
PENYELENGGARAANKEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public
Service Obligation/ PSO) untuk Angkutan Barang di
Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang
ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan sesuai dengan trayek yang telah
ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga
keselamatan serta keamanan pelayaran.
- Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk
membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang
besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
BAB II ...
PRESIDEN
