TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diberikan T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan.
Pasal3...
SK No 211226 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211235 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 202
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hu1.<um,
tr|;..1 *
Djaman
SK No 211324 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya Rp1.38O.00O,O0 2 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda Rp1.1O0.000,00
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211325 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
3 !.nlang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; Peraturan Pemerintah Nomor T Tahun Lgrr tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negarr Republik Indonesia Tahun tgrz No*o. 1 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun L9TT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1S); 4.Peraturan... SK No 211323 A SALINAN
