PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
