HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN
Pasal 1
(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 2
Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal4...
SK No 146247 B
PRESIDEN
Pasal 4
Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
(1) Tata cara pembayaran hak keuangan bagi Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pemberian fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 146248g^
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 016998 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan pengarah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7g Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrrun 2e2l Nomor 192);
