PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN
Pasal 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional.