PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN
Pasal 3
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal4...
SK No 146247 B
PRESIDEN
