PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN
Pasal 4
Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
