PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 7
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dapat diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
- kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, atau badan usaha selaku Terjamin; dan
- kernanrpuan keuangan Pemerintah Daerah selaku Terjamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Pasal 8 .
SK No 043187 A
PRES IDEN
