PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 6
(1) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga yang merupakan kewajiban finansial Terjamin sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan. (21 Cakupan Jaminan sebagaimanai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung.
(3) Cakupan Jaminan sebagaimana dimaksud dala-m Pasal
5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN.
BAB iII
Bagian Kesatu Penjaminan Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional
