Pasal 5
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a diberikan kepada Penerima Jaminan yang
memberikan pembiayaan d-alam bentuk pinjaman dan/atau surat utang/obligasi kepada BIJMN, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah yang dltetapkan oleh Menteri. (21 Jaminan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat
(2) huruf b diberikan kepada Lembaga Keuangan yang
menyediakan pernbiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2 ayat
(3) diberikan kepada Penerima Jaminan yang
memberikan pembiayaan kepada BLIMN-atau Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan...
SK No 043186 A
PRESIDEN REPUBLIK tNDoNEStA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima
Jaminan dan Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan dan bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
