PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 8
(1) BUMN. Pemerintah Daerah, atau badan usaha
mengajukan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (21 kepada Menteri. (21 BUMI) mengajukan permohonan Jaminan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (21 kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah.
(3) Permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh ) Menteri. "
(4) Dokumen pendukung yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada pertimbangan sebagaimana dimaksud Calam Pasal 7.
(5) Ketentuan mengenai dokumen pendukung yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
