Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Jaminan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak mencakup pengaturan Jaminan Pemerintah berdasarkan:
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 20IO tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Peraturan .
SK No 043063 A
trRESIDEN
-t2- b Peraturan Presiden Nomor 1OO Tahun '2O14 tentang Percepatan Pembangtrnan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor lI7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presicien Nomor 100 Tahrrn 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; c Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; d Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringanl Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturdn Presiden Nomor 49 Tahun '2017 tentang Perubahan Kedua Atas ,Pera.turan Presiden Norvror 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penvelenggaraan Kereta Api RinganlLight Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; e Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistnkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 20l7 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan .Pembangunan Infrastr',.rktur Ketenagalistrikan; f Peraturarr Presiden Nomcr 3 Ta.hun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 20l8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan ob' Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2olg tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga ' oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
