PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar...
SK No 043192 A
PRESIDEN
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
TNDONESIA Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 043062A
