PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 15
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat memberikan dukungan terhadap upaya Badan Usaha Penjaminan dalam:
- mendapatkandukunganfasilitaslikuiditas;
- menjaga kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan dalam pemenuhan rasio permodalan secara berkesinambungan untuk melaksanakan penugasan berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan/atau
- mendapatkan dukungan fiskal dalam rangka pemenuhan Regres oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
