PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 14
(1) Badan Usaha Penjaminan memperoleh imbal jasa
penjaminan atas Jaminan yang diberikan melalui penugasan.
(2) Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
