PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 9
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama
3 (tiga)bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2) Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran,
Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan
Pengelola Transportasi J akarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada
Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian
Perhubungan.
