PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta '
pada tanggal 22 September 2015
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
