PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 8
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
